BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi BNSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkatBNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakansertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PeraturanPemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2007Sertifikasi84.54% Mirip84.54 %
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.
- 2PERPRES NO. 8 TAHUN 2012Sertifikat kompetensi kerja82.38% Mirip82.38 %
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan olehlembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwaseseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai denganStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2018KAN81.60% Mirip81.60 %
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2018Sertifikasi Kompetensi Kerja80.87% Mirip80.87 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2021KAN80.39% Mirip80.39 %
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan80.25% Mirip80.25 %
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikasi kompetensi kerja80.07% Mirip80.07 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.