BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi BNSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BNSP

    Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkatBNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakansertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PeraturanPemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    84.54% Mirip84.54 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.

  2. 2
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
    82.38% Mirip82.38 %
    Sertifikat kompetensi kerja

    Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan olehlembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwaseseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai denganStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    81.60% Mirip81.60 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2018
    80.87% Mirip80.87 %
    Sertifikasi Kompetensi Kerja

    Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    80.39% Mirip80.39 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    80.25% Mirip80.25 %
    Asosiasi Profesi Akuntan

    Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    80.07% Mirip80.07 %
    Sertifikasi kompetensi kerja

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.