LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi LSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2005Pimpinan Instansi Pemerintah84.30% Mirip84.30 %
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2009Unit kearsipan82.72% Mirip82.72 %
Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2020Penilai82.21% Mirip82.21 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2008Penilai81.94% Mirip81.94 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2014Penilai81.93% Mirip81.93 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2012Unit kearsipan81.46% Mirip81.46 %
Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
- 7PERPRES NO. 44 TAHUN 2020KAN80.25% Mirip80.25 %
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.