LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi LSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LSP

    Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    84.30% Mirip84.30 %
    Pimpinan Instansi Pemerintah

    Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.

  2. 2
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    82.72% Mirip82.72 %
    Unit kearsipan

    Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    82.21% Mirip82.21 %
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    81.94% Mirip81.94 %
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    81.93% Mirip81.93 %
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    81.46% Mirip81.46 %
    Unit kearsipan

    Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

  7. 7
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    80.25% Mirip80.25 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.