BPRS Provinsi

Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkatBPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatanprovinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakitsecara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yangmelibatkan unsur masyarakat.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    82.61% Mirip82.61 %
    Pengawas TPS

    Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebutPengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PanwasKecamatan untuk membantu PPL.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    82.21% Mirip82.21 %
    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    81.64% Mirip81.64 %
    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    81.40% Mirip81.40 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    80.11% Mirip80.11 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.