Peneliti

Peneliti adalah pegawai negeri sipil atau pegawai UI yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.

Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peneliti juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peneliti

    Peneliti adalah setiap orang yang bertugas melakukan penelitiandan pengembangan kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 92 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.88% Mirip82.88 %
    Direktur Eksekutif

    Direktur Eksekutif adalah seorang pemimpin yang mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    82.47% Mirip82.47 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    80.22% Mirip80.22 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.