Peneliti
Peneliti adalah pegawai negeri sipil atau pegawai UI yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peneliti juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peneliti
Peneliti adalah setiap orang yang bertugas melakukan penelitiandan pengembangan kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Direktur Eksekutif
Direktur Eksekutif adalah seorang pemimpin yang mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2014Instansi Pemerintah82.47% Mirip82.47 %
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2020KAN80.22% Mirip80.22 %
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.