Pengelolaan Keuangan Negara

Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan den kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, den pertanggungjawaban.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelolaan Keuangan Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelolaan Keuangan Negara

    Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 92 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.17% Mirip81.17 %
    Manajemen Eksekutif

    Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    80.85% Mirip80.85 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  3. 3
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    80.79% Mirip80.79 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.65% Mirip80.65 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    80.60% Mirip80.60 %
    Areal Kerja Pengusahaan HTI

    Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    80.59% Mirip80.59 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  7. 7
    PP NO. 69 TAHUN 2020
    80.49% Mirip80.49 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  8. 8
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    80.17% Mirip80.17 %
    tata usahaPPK-SKPD

    Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkattata usahaPPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsikeuangan pada SKPD.