Pengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan den kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, den pertanggungjawaban.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan Keuangan Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Manajemen Eksekutif
Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2018Menteri/Pimpinan Lembaga80.85% Mirip80.85 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 3PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga80.79% Mirip80.79 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga80.65% Mirip80.65 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 5PP NO. 7 TAHUN 1990Areal Kerja Pengusahaan HTI80.60% Mirip80.60 %
Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2021Menteri/Pimpinan Lembaga80.59% Mirip80.59 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 7PP NO. 69 TAHUN 2020Menteri/Pimpinan Lembaga80.49% Mirip80.49 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 8PERPRES NO. 32 TAHUN 2014tata usahaPPK-SKPD80.17% Mirip80.17 %
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkattata usahaPPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsikeuangan pada SKPD.