Kepala KPH
Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan danpenanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yangdikelolanya.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala KPH juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala KPH
Kepala KPH adalah pimpinan pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan Hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 1990Areal Kerja Pengusahaan HTI86.77% Mirip86.77 %
Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan negara82.88% Mirip82.88 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007Hutan hak81.75% Mirip81.75 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yangdibebani hak atas tanah.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)81.42% Mirip81.42 %
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan, sebagai bukti atas legalitas hasil hutan yang diberikan pejabat yang ditunjuk.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan hak80.42% Mirip80.42 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah.