Ketiga, proses penyusunan RKP

Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsiKementerian Negara/Lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dankonsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan rencana kerjadan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 1994
    81.95% Mirip81.95 %
    Angka Kredit

    Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atauakumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabatfungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2017
    81.35% Mirip81.35 %
    Angka Kredit

    Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    81.29% Mirip81.29 %
    Persetujuan Bersama

    Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda oleh pejabat yang berwenang dari PemerintahIndonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksimitra Persetujuan Penghindaran Pajak Bergandasehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yangtelah dilaksanakan.

  4. 4
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    81.15% Mirip81.15 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    80.96% Mirip80.96 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  6. 6
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    80.73% Mirip80.73 %
    Persetujuan Bersama

    Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

  7. 7
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    80.73% Mirip80.73 %
    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Pemerintah.

  8. 8
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    80.31% Mirip80.31 %
    Musrenbang

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnyadisingkat Musrenbang adalah forumantarpemangkukepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunandaerah.

  9. 9
    UU NO. 15 TAHUN 2019
    80.05% Mirip80.05 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.