Musrenbang
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnyadisingkat Musrenbang adalah forumantarpemangkukepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunandaerah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Musrenbang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Musrenbang
Musyawarah selanjutnyadisingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangkamenyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunanDaerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Strategis Kementerian/Lembaga(Renstra-KL)82.48% Mirip82.48 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga(Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 5 (lima) tahun.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2011Prolegnas80.90% Mirip80.90 %
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Prolegnas80.56% Mirip80.56 %
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2004Ketiga, proses penyusunan RKP80.31% Mirip80.31 %
Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsiKementerian Negara/Lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dankonsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan rencana kerjadan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2019Prolegnas80.07% Mirip80.07 %
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 6PP NO. 3 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)80.04% Mirip80.04 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebutDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggaraPemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.