Persetujuan Bersama

Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda oleh pejabat yang berwenang dari PemerintahIndonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksimitra Persetujuan Penghindaran Pajak Bergandasehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yangtelah dilaksanakan.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Persetujuan Bersama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Persetujuan Bersama

    Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    83.39% Mirip83.39 %
    Prosedur Persetujuan Bersama

    Prosedur Persetujuan Bersama adalah proseduradministratif yang diatur dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan PersetujuanPenghind aranl Pajak Berganda.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    82.52% Mirip82.52 %
    Pertimbangan

    Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atauDPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian pemrakarsa untukdigunakan sebagai masukanterhadapPersetujuan Internasional, RencanaPembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akandibuat, yang berkaitan langsungdengan Pemerintahan Aceh.

  3. 3
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2017
    82.45% Mirip82.45 %
    Angka Kredit

    Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    81.29% Mirip81.29 %
    Ketiga, proses penyusunan RKP

    Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsiKementerian Negara/Lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dankonsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan rencana kerjadan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.