Persetujuan Bersama
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Persetujuan Bersama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Persetujuan Bersama
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda oleh pejabat yang berwenang dari PemerintahIndonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksimitra Persetujuan Penghindaran Pajak Bergandasehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yangtelah dilaksanakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2004Ketiga, proses penyusunan RKP80.73% Mirip80.73 %
Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsiKementerian Negara/Lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dankonsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan rencana kerjadan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.