Prolegnas

Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prolegnas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  2. 2
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    95.83% Mirip95.83 %
    Program Legislasi Nasional

    Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2019
    94.07% Mirip94.07 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    93.70% Mirip93.70 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  4. 4
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    93.37% Mirip93.37 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    90.59% Mirip90.59 %
    Program Legislasi Daerah

    Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    81.15% Mirip81.15 %
    Ketiga, proses penyusunan RKP

    Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsiKementerian Negara/Lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dankonsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan rencana kerjadan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    80.56% Mirip80.56 %
    Musrenbang

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnyadisingkat Musrenbang adalah forumantarpemangkukepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunandaerah.