Prolegnas
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prolegnas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prolegnas
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 2Prolegnas
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2004Program Legislasi Nasional95.94% Mirip95.94 %
Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2019Prolegda94.03% Mirip94.03 %
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2011Prolegda93.68% Mirip93.68 %
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 4PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Prolegda93.36% Mirip93.36 %
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2004Program Legislasi Daerah90.63% Mirip90.63 %
Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2004Ketiga, proses penyusunan RKP80.96% Mirip80.96 %
Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsiKementerian Negara/Lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dankonsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan rencana kerjadan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.
- 7PP NO. 8 TAHUN 2008Musrenbang80.90% Mirip80.90 %
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnyadisingkat Musrenbang adalah forumantarpemangkukepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunandaerah.