Prolegnas

Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prolegnas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  2. 2
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    95.94% Mirip95.94 %
    Program Legislasi Nasional

    Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2019
    94.03% Mirip94.03 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    93.68% Mirip93.68 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  4. 4
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    93.36% Mirip93.36 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    90.63% Mirip90.63 %
    Program Legislasi Daerah

    Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    80.96% Mirip80.96 %
    Ketiga, proses penyusunan RKP

    Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsiKementerian Negara/Lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dankonsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan rencana kerjadan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    80.90% Mirip80.90 %
    Musrenbang

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnyadisingkat Musrenbang adalah forumantarpemangkukepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunandaerah.