Iradiasi pangan
Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1996Iradiasai pangan99.42% Mirip99.42 %
Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Label pangan86.83% Mirip86.83 %
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuklainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
- 3PP NO. 69 TAHUN 1999Label pangan85.93% Mirip85.93 %
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainyang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkanpada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnyadalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Zat Kontak Pangan81.34% Mirip81.34 %
Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Kerusakan I ingkungan Hidup80.84% Mirip80.84 %
Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yangmelampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Cemaran Pangan80.11% Mirip80.11 %
Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.