Kepala
Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala
Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- 2Kepala
Kepala BNPB, yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.
- 3Kepala
Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2008Jaksa Agung87.85% Mirip87.85 %
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2006Jaksa Agung87.73% Mirip87.73 %
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab yang memimpin, mengendalikan tertinggi kejaksaan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2011Komite Etik85.93% Mirip85.93 %
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
- 4PERPRES NO. 7 TAHUN 2018Wakil Kepala83.49% Mirip83.49 %
Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
- 5PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Pemerintah Daerah83.03% Mirip83.03 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2013Wakil81.65% Mirip81.65 %
Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
- 7PP NO. 96 TAHUN 2021Pemerintah Daerah81.28% Mirip81.28 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai lrnsurpenyclenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.