Kepala

Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala

    Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

  2. 2
    Kepala

    Kepala BNPB, yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.

  3. 3
    Kepala

    Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2008
    87.85% Mirip87.85 %
    Jaksa Agung

    Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2006
    87.73% Mirip87.73 %
    Jaksa Agung

    Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab yang memimpin, mengendalikan tertinggi kejaksaan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    85.93% Mirip85.93 %
    Komite Etik

    Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.

  4. 4
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2018
    83.49% Mirip83.49 %
    Wakil Kepala

    Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

  5. 5
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    83.03% Mirip83.03 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2013
    81.65% Mirip81.65 %
    Wakil

    Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

  7. 7
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    81.28% Mirip81.28 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai lrnsurpenyclenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.