Jaksa Agung

Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaksa Agung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaksa Agung

    Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab yang memimpin, mengendalikan tertinggi kejaksaan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2013
    87.85% Mirip87.85 %
    Kepala

    Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    87.33% Mirip87.33 %
    Rektor

    Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Undip.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2007
    86.63% Mirip86.63 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsikepolisian.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    85.86% Mirip85.86 %
    Rektor

    Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unpad.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    82.84% Mirip82.84 %
    Rektor

    Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    81.91% Mirip81.91 %
    Komite Etik

    Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    81.78% Mirip81.78 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.

  8. 8
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    81.58% Mirip81.58 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.

  9. 9
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.56% Mirip81.56 %
    Wah Pemasyarakatan

    Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatanyang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalammenjalankan Pembinaan terhadap Narapidana danAnak Binaan.