Jaksa Agung
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaksa Agung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaksa Agung
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab yang memimpin, mengendalikan tertinggi kejaksaan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2013Kepala87.85% Mirip87.85 %
Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2015Rektor87.33% Mirip87.33 %
Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Undip.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2007Kapolri86.63% Mirip86.63 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsikepolisian.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2015Rektor85.86% Mirip85.86 %
Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unpad.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2015Rektor82.84% Mirip82.84 %
Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2011Komite Etik81.91% Mirip81.91 %
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2019Rektor81.78% Mirip81.78 %
Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
- 8PP NO. 67 TAHUN 2013Rektor81.58% Mirip81.58 %
Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.
- 9UU NO. 22 TAHUN 2022Wah Pemasyarakatan81.56% Mirip81.56 %
Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatanyang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalammenjalankan Pembinaan terhadap Narapidana danAnak Binaan.