Jaksa Agung
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab yang memimpin, mengendalikan tertinggi kejaksaan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaksa Agung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaksa Agung
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2013Kepala87.73% Mirip87.73 %
Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2015Rektor85.91% Mirip85.91 %
Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Undip.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2011Komite Etik84.33% Mirip84.33 %
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2015Rektor83.93% Mirip83.93 %
Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unpad.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2007Kapolri83.89% Mirip83.89 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsikepolisian.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2022Wah Pemasyarakatan81.89% Mirip81.89 %
Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatanyang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalammenjalankan Pembinaan terhadap Narapidana danAnak Binaan.
- 7PERPRES NO. 5 TAHUN 2013Pengadilan81.79% Mirip81.79 %
Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
- 8PP NO. 65 TAHUN 2013SA81.51% Mirip81.51 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yangmenjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik6.
- 9PP NO. 53 TAHUN 2015Rektor81.30% Mirip81.30 %
Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.