Jaksa Agung

Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab yang memimpin, mengendalikan tertinggi kejaksaan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaksa Agung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaksa Agung

    Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2013
    87.73% Mirip87.73 %
    Kepala

    Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    85.91% Mirip85.91 %
    Rektor

    Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Undip.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    84.33% Mirip84.33 %
    Komite Etik

    Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    83.93% Mirip83.93 %
    Rektor

    Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unpad.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2007
    83.89% Mirip83.89 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsikepolisian.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.89% Mirip81.89 %
    Wah Pemasyarakatan

    Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatanyang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalammenjalankan Pembinaan terhadap Narapidana danAnak Binaan.

  7. 7
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2013
    81.79% Mirip81.79 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.

  8. 8
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    81.51% Mirip81.51 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yangmenjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik6.

  9. 9
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    81.30% Mirip81.30 %
    Rektor

    Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.