Kepala
Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala
Kepala BNPB, yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.
- 2Kepala
Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
- 3Kepala
Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2010Kepala Kantor Wilayah86.42% Mirip86.42 %
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2003Kepala Daerah80.49% Mirip80.49 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.