Wakil Kepala

Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Sumber: PERPRES NO. 7 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    86.08% Mirip86.08 %
    Deputi

    Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2013
    83.49% Mirip83.49 %
    Kepala

    Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

  3. 3
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2018
    82.65% Mirip82.65 %
    Kepala

    Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.58% Mirip80.58 %
    Oditur Jenderal

    Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggilingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggungdijawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas danwewenang Oditurat.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2019
    80.46% Mirip80.46 %
    Kepala

    Kepala BNPB, yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.

  6. 6
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    80.39% Mirip80.39 %
    Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara

    Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  7. 7
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.36% Mirip80.36 %
    Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara

    Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.