Wakil Kepala
Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
Sumber: PERPRES NO. 7 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Deputi
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 2PP NO. 38 TAHUN 2013Kepala83.49% Mirip83.49 %
Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
- 3PERPRES NO. 7 TAHUN 2018Kepala82.65% Mirip82.65 %
Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Oditur Jenderal80.58% Mirip80.58 %
Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggilingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggungdijawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas danwewenang Oditurat.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2019Kepala80.46% Mirip80.46 %
Kepala BNPB, yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.
- 6PERPRES NO. 62 TAHUN 2022Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara80.39% Mirip80.39 %
Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 7Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.