Kepala
Kepala BNPB, yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.
Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala
Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- 2Kepala
Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
- 3Kepala
Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2013Kapolri82.13% Mirip82.13 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2002Kapolri80.58% Mirip80.58 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggungjawab penyelenggaraan fungsikepolisian.
- 3PERPRES NO. 7 TAHUN 2018Wakil Kepala80.46% Mirip80.46 %
Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2017Menteri/Pimpinan Lembaga80.35% Mirip80.35 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- 5UU NO. 6 TAHUN 1989Menteri80.12% Mirip80.12 %
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.