Kepala

Kepala BNPB, yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.

Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala

    Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

  2. 2
    Kepala

    Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

  3. 3
    Kepala

    Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    82.13% Mirip82.13 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    80.58% Mirip80.58 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggungjawab penyelenggaraan fungsikepolisian.

  3. 3
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2018
    80.46% Mirip80.46 %
    Wakil Kepala

    Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2017
    80.35% Mirip80.35 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    80.12% Mirip80.12 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.