Komite Etik

Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2013
    85.93% Mirip85.93 %
    Kepala

    Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    84.81% Mirip84.81 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

  3. 3
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    84.47% Mirip84.47 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2006
    84.33% Mirip84.33 %
    Jaksa Agung

    Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab yang memimpin, mengendalikan tertinggi kejaksaan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    82.88% Mirip82.88 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUndip yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.

  6. 6
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    82.72% Mirip82.72 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUnpad yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.

  7. 7
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    82.56% Mirip82.56 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUnhas yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.

  8. 8
    PP NO. 20 TAHUN 2008
    81.91% Mirip81.91 %
    Jaksa Agung

    Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    81.90% Mirip81.90 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.

  10. 10
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    81.78% Mirip81.78 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yangmenjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik6.