Komite Etik
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2013Kepala85.93% Mirip85.93 %
Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2020MWA84.81% Mirip84.81 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
- 3PP NO. 108 TAHUN 2021MWA84.47% Mirip84.47 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2006Jaksa Agung84.33% Mirip84.33 %
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab yang memimpin, mengendalikan tertinggi kejaksaan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
- 5PP NO. 52 TAHUN 2015MWA82.88% Mirip82.88 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUndip yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.
- 6PP NO. 51 TAHUN 2015MWA82.72% Mirip82.72 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUnpad yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.
- 7PP NO. 53 TAHUN 2015MWA82.56% Mirip82.56 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUnhas yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2008Jaksa Agung81.91% Mirip81.91 %
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2019MWA81.90% Mirip81.90 %
Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.
- 10PP NO. 65 TAHUN 2013SA81.78% Mirip81.78 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yangmenjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik6.