Kepala Kantor Wilayah
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Kantor Wilayah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Kantor Wilayah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Kantor Wilayah BPN90.46% Mirip90.46 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2021Kantor Wilayah90.27% Mirip90.27 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2021Kantor Wilayah89.69% Mirip89.69 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2021Kantor Wilayah89.41% Mirip89.41 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 5PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Kantor Wilayah BPN88.25% Mirip88.25 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yangselanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsiyang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.
- 6PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Kantor Wilayah BPN87.73% Mirip87.73 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal BPN di provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
- 7PP NO. 11 TAHUN 2010Kepala86.42% Mirip86.42 %
Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2021Kantor Pertanahan83.84% Mirip83.84 %
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- 9PP NO. 18 TAHUN 2021Kantor Pertanahan83.79% Mirip83.79 %
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- 10PP NO. 19 TAHUN 2021Kantor Pertanahan83.28% Mirip83.28 %
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.