Kepala daerah

Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

  2. 2
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  3. 3
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    88.79% Mirip88.79 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, danGubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    84.02% Mirip84.02 %
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    82.17% Mirip82.17 %
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    82.02% Mirip82.02 %
    Daerah

    Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Bogor,Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    82.02% Mirip82.02 %
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    81.72% Mirip81.72 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 1977
    81.59% Mirip81.59 %
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.

  8. 8
    PP NO. 9 TAHUN 1980
    81.35% Mirip81.35 %
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.

  9. 9
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    81.28% Mirip81.28 %
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  10. 10
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    80.33% Mirip80.33 %
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara … ~ 3 ~ 2.