Kepala daerah
Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala daerah
Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
- 2Kepala daerah
Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 3Kepala daerah
Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Gubernur88.79% Mirip88.79 %
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, danGubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 2PP NO. 8 TAHUN 1990Jalan Umum84.02% Mirip84.02 %
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2022Jalan Umum82.17% Mirip82.17 %
Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Daerah82.02% Mirip82.02 %
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Bogor,Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan umum82.02% Mirip82.02 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2018Kepala Daerah81.72% Mirip81.72 %
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
- 7PP NO. 19 TAHUN 1977Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah81.59% Mirip81.59 %
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.
- 8PP NO. 9 TAHUN 1980Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah81.35% Mirip81.35 %
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.
- 9PP NO. 15 TAHUN 2005Jalan umum81.28% Mirip81.28 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 10PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Ruang80.33% Mirip80.33 %
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara … ~ 3 ~ 2.