Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Daerah juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.
- 2Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
- 3Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.
- 4Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 5Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
- 6Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.
- 7Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 7.
- 8Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
- 9Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 10Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 11Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 12Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
- 13Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 14Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5.
- 15Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagidaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 16Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
- 17Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi,ataubupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yangdidelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untukmewakili kepala daerah bersangkutan.
- 18Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 19Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 20Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2010Kepala daerah95.28% Mirip95.28 %
Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
- 2PP NO. 41 TAHUN 1999Gubernur89.82% Mirip89.82 %
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
- 3UU NO. 43 TAHUN 2008Pemerintah Daerah86.46% Mirip86.46 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,penyelenggarasebagaidaerahunsurdanperangkatpemerintahan daerah.
- 4PP NO. 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi86.14% Mirip86.14 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
- 5PP NO. 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota85.80% Mirip85.80 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.