Jalan umum

Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  2. 2
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintasumum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    99.93% Mirip99.93 %
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    97.58% Mirip97.58 %
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    89.97% Mirip89.97 %
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum; g.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    82.66% Mirip82.66 %
    Jaringan irigasi sekunder

    Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasiyang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya,bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, danbangunan pelengkapnya.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    82.28% Mirip82.28 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    81.28% Mirip81.28 %
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.

  7. 7
    UU NO. 44 TAHUN 2008
    81.16% Mirip81.16 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  8. 8
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    80.61% Mirip80.61 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.