Kepala daerah
Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala daerah
Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 2Kepala daerah
Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 3Kepala daerah
Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2004Kepala Daerah99.33% Mirip99.33 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2004Kepala Daerah99.14% Mirip99.14 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2003Kepala Daerah96.82% Mirip96.82 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2018Kepala Daerah95.28% Mirip95.28 %
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2018Kepala Daerah93.68% Mirip93.68 %
Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
- 6PERPRES NO. 1 TAHUN 2007Kepala Daerah91.00% Mirip91.00 %
Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.
- 7PP NO. 41 TAHUN 1999Gubernur87.95% Mirip87.95 %
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
- 8UU NO. 19 TAHUN 1997Kepala Daerah85.70% Mirip85.70 %
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.
- 9UU NO. 18 TAHUN 1997Kepala Daerah85.51% Mirip85.51 %
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.
- 10UU NO. 43 TAHUN 2008Pemerintah Daerah83.75% Mirip83.75 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,penyelenggarasebagaidaerahunsurdanperangkatpemerintahan daerah.