Kepala daerah

Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  2. 2
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  3. 3
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2004
    99.33% Mirip99.33 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    99.14% Mirip99.14 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    96.82% Mirip96.82 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    95.28% Mirip95.28 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    93.68% Mirip93.68 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.

  6. 6
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2007
    91.00% Mirip91.00 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    87.95% Mirip87.95 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

  8. 8
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    85.70% Mirip85.70 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    85.51% Mirip85.51 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.

  10. 10
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    83.75% Mirip83.75 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,penyelenggarasebagaidaerahunsurdanperangkatpemerintahan daerah.