Jalan Umum
Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan Umum
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.
- 2Jalan Umum
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum; g.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan umum99.97% Mirip99.97 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2005Jalan umum99.93% Mirip99.93 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2006Jalan umum92.01% Mirip92.01 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintasumum.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2008Pemerintah Daerah82.68% Mirip82.68 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2006Jaringan irigasi sekunder82.48% Mirip82.48 %
Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasiyang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya,bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, danbangunan pelengkapnya.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kepala daerah82.17% Mirip82.17 %
Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.
- 7UU NO. 44 TAHUN 2008Pemerintah Daerah81.57% Mirip81.57 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 8UU NO. 30 TAHUN 2009Pemerintah daerah80.99% Mirip80.99 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.