Jalan Umum

Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  2. 2
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum; g.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    97.68% Mirip97.68 %
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    97.58% Mirip97.58 %
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    90.01% Mirip90.01 %
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintasumum.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    84.02% Mirip84.02 %
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    80.12% Mirip80.12 %
    Jalan

    Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5.