Jalan Umum
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan Umum
Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 2Jalan Umum
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum; g.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan umum97.68% Mirip97.68 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2005Jalan umum97.58% Mirip97.58 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2006Jalan umum90.01% Mirip90.01 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintasumum.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kepala daerah84.02% Mirip84.02 %
Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.
- 5UU NO. 14 TAHUN 1992Jalan80.12% Mirip80.12 %
Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5.