Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.

  2. 2
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakilgubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten,serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

  3. 3
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    81.59% Mirip81.59 %
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    80.97% Mirip80.97 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e.