Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
- 2Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakilgubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten,serta walikota dan wakil walikota untuk kota.
- 3Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kepala daerah81.59% Mirip81.59 %
Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.
- 2UU NO. 13 TAHUN 1980Pemerintah Daerah80.97% Mirip80.97 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e.