Kepala daerah
Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala daerah
Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
- 2Kepala daerah
Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 3Kepala daerah
Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2005Kepala Daerah99.95% Mirip99.95 %
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2005Kepala Daerah99.92% Mirip99.92 %
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 3UU NO. 33 TAHUN 2004Kepala Daerah99.91% Mirip99.91 %
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 4PP NO. 91 TAHUN 2010Kepala Daerah99.90% Mirip99.90 %
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
- 5PP NO. 58 TAHUN 2005Kepala Daerah99.89% Mirip99.89 %
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2012Kepala Daerah97.93% Mirip97.93 %
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagidaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2005Kepala Daerah97.65% Mirip97.65 %
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2022Kepala Daerah97.58% Mirip97.58 %
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2019Kepala Daerah96.74% Mirip96.74 %
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.