Kepala daerah

Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

  2. 2
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  3. 3
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2005
    99.95% Mirip99.95 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2005
    99.92% Mirip99.92 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  3. 3
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    99.91% Mirip99.91 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  4. 4
    PP NO. 91 TAHUN 2010
    99.90% Mirip99.90 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.

  5. 5
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    99.89% Mirip99.89 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2012
    97.93% Mirip97.93 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagidaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2005
    97.65% Mirip97.65 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    97.58% Mirip97.58 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    96.74% Mirip96.74 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.