Kepala Daerah

Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Daerah juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.

  2. 2
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.

  3. 3
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.

  4. 4
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.

  5. 5
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.

  6. 6
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 7.

  7. 7
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

  8. 8
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  9. 9
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  10. 10
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  11. 11
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.

  12. 12
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  13. 13
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5.

  14. 14
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagidaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  15. 15
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.

  16. 16
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi,ataubupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yangdidelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untukmewakili kepala daerah bersangkutan.

  17. 17
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

  18. 18
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  19. 19
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  20. 20
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2017
    83.67% Mirip83.67 %
    Perangkat Daerah

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    82.75% Mirip82.75 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  3. 3
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.73% Mirip82.73 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  4. 4
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.63% Mirip82.63 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2022
    82.20% Mirip82.20 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  6. 6
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2022
    82.00% Mirip82.00 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  7. 7
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    81.93% Mirip81.93 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2017
    81.20% Mirip81.20 %
    Perangkat Daerah

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    81.14% Mirip81.14 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.

  10. 10
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    80.98% Mirip80.98 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusa.