Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Daerah juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.
- 2Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
- 3Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.
- 4Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
- 5Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.
- 6Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 7.
- 7Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
- 8Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 9Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 10Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 11Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
- 12Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 13Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5.
- 14Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagidaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 15Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
- 16Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi,ataubupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yangdidelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untukmewakili kepala daerah bersangkutan.
- 17Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
- 18Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 19Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 20Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2017Perangkat Daerah83.67% Mirip83.67 %
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara82.75% Mirip82.75 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 3Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 4Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara82.20% Mirip82.20 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 6PERPRES NO. 63 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara82.00% Mirip82.00 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 7PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara81.93% Mirip81.93 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2017Perangkat Daerah81.20% Mirip81.20 %
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2007Rekening Kas Umum Daerah81.14% Mirip81.14 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.
- 10PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pemerintah Daerah80.98% Mirip80.98 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusa.