Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota NusantaraTerverifikasi
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 2PERPRES NO. 65 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota NusantaraTerverifikasi
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 3Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 4Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 5Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2022Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara85.87% Mirip85.87 %
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Kuasa BUD82.69% Mirip82.69 %
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.
- 4PP NO. 44 TAHUN 1994Kepala Daerah82.20% Mirip82.20 %
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 5UU NO. 18 TAHUN 1997Kepala Daerah80.03% Mirip80.03 %
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.