Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  2. 2
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  3. 3
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  4. 4
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  5. 5
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    86.17% Mirip86.17 %
    Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2022
    85.87% Mirip85.87 %
    Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.69% Mirip82.69 %
    Kuasa BUD

    Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 1994
    82.20% Mirip82.20 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    80.03% Mirip80.03 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.