Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rekening Kas Umum Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 2Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
- 3Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2007Rekening Kas Umum Negara87.60% Mirip87.60 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2004Rekening Kas Umum Negara87.31% Mirip87.31 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Kas Umum Daerah87.23% Mirip87.23 %
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019Kas Umum Daerah86.95% Mirip86.95 %
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
- 5UU NO. 18 TAHUN 1997SSPD86.61% Mirip86.61 %
Surat Setoran Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah suratyang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran ataupenyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lainyang ditetapkan oleh Kepala Daerah;16.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Daerah86.07% Mirip86.07 %
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Negara83.78% Mirip83.78 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.