Rekening Kas Umum Daerah

Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rekening Kas Umum Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  2. 2
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

  3. 3
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    87.60% Mirip87.60 %
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    87.31% Mirip87.31 %
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    87.23% Mirip87.23 %
    Kas Umum Daerah

    Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    86.95% Mirip86.95 %
    Kas Umum Daerah

    Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    86.61% Mirip86.61 %
    SSPD

    Surat Setoran Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah suratyang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran ataupenyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lainyang ditetapkan oleh Kepala Daerah;16.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    86.07% Mirip86.07 %
    Kas Daerah

    Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    83.78% Mirip83.78 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.