Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 1987
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Daerah juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.
- 2Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
- 3Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 4Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
- 5Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.
- 6Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 7.
- 7Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
- 8Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 9Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 10Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 11Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
- 12Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 13Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5.
- 14Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagidaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- 15Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
- 16Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi,ataubupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yangdidelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untukmewakili kepala daerah bersangkutan.
- 17Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
- 18Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 19Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 20Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pemerintah Daerah90.00% Mirip90.00 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusa.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2022Pemerintah Daerah87.93% Mirip87.93 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusa.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2003Sekretariat Daerah87.36% Mirip87.36 %
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2018Pemerintah Daerah86.96% Mirip86.96 %
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019Pemerintah Daerah86.68% Mirip86.68 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2017Pemerintah Daerah86.45% Mirip86.45 %
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2016Pemerintah Daerah85.86% Mirip85.86 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadikewenangan daerah otonom.
- 8UU NO. 23 TAHUN 2000Daerah85.79% Mirip85.79 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.