Kepala Daerah

Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Daerah juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.

  2. 2
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.

  3. 3
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. 4
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.

  5. 5
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.

  6. 6
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 7.

  7. 7
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

  8. 8
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  9. 9
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  10. 10
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  11. 11
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.

  12. 12
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  13. 13
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5.

  14. 14
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagidaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  15. 15
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.

  16. 16
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi,ataubupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yangdidelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untukmewakili kepala daerah bersangkutan.

  17. 17
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

  18. 18
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  19. 19
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  20. 20
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    90.00% Mirip90.00 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusa.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2022
    87.93% Mirip87.93 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusa.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    87.36% Mirip87.36 %
    Sekretariat Daerah

    Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2018
    86.96% Mirip86.96 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    86.68% Mirip86.68 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    86.45% Mirip86.45 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    85.86% Mirip85.86 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadikewenangan daerah otonom.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    85.79% Mirip85.79 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.