Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perangkat Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
- 2Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 3Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 1994Kepala Daerah83.67% Mirip83.67 %
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota82.57% Mirip82.57 %
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kabupaten/ kota.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2022Pemerintah Daerah81.98% Mirip81.98 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusa.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah Provinsi81.73% Mirip81.73 %
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu81.64% Mirip81.64 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 6UU NO. 32 TAHUN 2009Pemerintah daerah81.30% Mirip81.30 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintah daerah.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2012Pemerintah Daerah81.06% Mirip81.06 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 8PERPRES NO. 125 TAHUN 2022Pemerintah Daerah80.90% Mirip80.90 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.