Kepala Daerah

Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Daerah juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.

  2. 2
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.

  3. 3
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. 4
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.

  5. 5
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.

  6. 6
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 7.

  7. 7
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

  8. 8
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  9. 9
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  10. 10
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  11. 11
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.

  12. 12
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  13. 13
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5.

  14. 14
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagidaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  15. 15
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.

  16. 16
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi,ataubupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yangdidelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untukmewakili kepala daerah bersangkutan.

  17. 17
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

  18. 18
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  19. 19
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  20. 20
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2010
    96.82% Mirip96.82 %
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    86.35% Mirip86.35 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    85.69% Mirip85.69 %
    Kabupaten/Kota pemerintah adalah kepala

    Kabupaten/Kota pemerintah adalah kepala adalah unsur 10.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2003
    82.78% Mirip82.78 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  5. 5
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    82.75% Mirip82.75 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.