Kepala Daerah

Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Daerah juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;24.

  2. 2
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.

  3. 3
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.

  4. 4
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. 5
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.

  6. 6
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.

  7. 7
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 7.

  8. 8
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

  9. 9
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  10. 10
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  11. 11
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  12. 12
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.

  13. 13
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  14. 14
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5.

  15. 15
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagidaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  16. 16
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.

  17. 17
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi,ataubupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yangdidelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untukmewakili kepala daerah bersangkutan.

  18. 18
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

  19. 19
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  20. 20
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1982
    85.58% Mirip85.58 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Tingkat I; d.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2010
    85.51% Mirip85.51 %
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2007
    82.55% Mirip82.55 %
    Wakil Gubernur

    Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala DaerahProvinsi DKI Jakarta.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 1988
    81.66% Mirip81.66 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/ Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I Daerah Khusus lbukota Jakarta.

  5. 5
    PP NO. 4 TAHUN 1985
    81.21% Mirip81.21 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 9.