Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawasan Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1997Pengawasan ketenagakerjaan97.28% Mirip97.28 %
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2003Pengawasan ketenagakerjaan90.49% Mirip90.49 %
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- 3PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Menteri85.95% Mirip85.95 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe-merintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2005Menteri85.46% Mirip85.46 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2003Menteri85.29% Mirip85.29 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 6PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Menteri85.25% Mirip85.25 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 7UU NO. 39 TAHUN 2004Menteri85.09% Mirip85.09 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 8PP NO. 46 TAHUN 2008Menteri85.07% Mirip85.07 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 9PP NO. 41 TAHUN 2004Menteri84.88% Mirip84.88 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.