Pengawasan ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawasan ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawasan ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2015Pengawasan Ketenagakerjaan99.81% Mirip99.81 %
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
- 2PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Pengawasan Ketenagakerjaan97.28% Mirip97.28 %
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- 3PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Menteri85.52% Mirip85.52 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Menteri85.49% Mirip85.49 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe-merintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2003Menteri85.27% Mirip85.27 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 6UU NO. 39 TAHUN 2004Menteri85.19% Mirip85.19 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2004Menteri85.07% Mirip85.07 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 8PP NO. 8 TAHUN 2005Menteri85.06% Mirip85.06 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 9PP NO. 46 TAHUN 2008Menteri84.71% Mirip84.71 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.