Menteri Teknis

Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Teknis juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  2. 2
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang memegang kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Industri.

  3. 3
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.

  4. 4
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor pertanian.

  5. 5
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.

  6. 6
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.

  7. 7
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  8. 8
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  9. 9
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  10. 10
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

  11. 11
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

  12. 12
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenanganmengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukankegiatan usaha.

  13. 13
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.

  14. 14
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang Perumahan dankawasan Permukiman.

  15. 15
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab membina dan mengembangkan usaha kecil dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

  16. 16
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    87.58% Mirip87.58 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    87.55% Mirip87.55 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    87.36% Mirip87.36 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    86.96% Mirip86.96 %
    Rencana Teknis

    "Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    86.88% Mirip86.88 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    86.55% Mirip86.55 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    86.51% Mirip86.51 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    85.72% Mirip85.72 %
    Departemen Teknis

    Departemen Teknis adalah instansi pusat yang menangani bidang kehutanan.

  9. 9
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    85.63% Mirip85.63 %
    Menteri teknis

    Menteri teknis adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.