Pengawasan Ketenagakerjaan

Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawasan Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawasan Ketenagakerjaan

    Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    99.81% Mirip99.81 %
    Pengawasan ketenagakerjaan

    Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    86.08% Mirip86.08 %
    Pengawasan ketenagakerjaan

    Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

  3. 3
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    85.11% Mirip85.11 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe-merintahan di bidang ketenagakerjaan.

  4. 4
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    84.69% Mirip84.69 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    84.41% Mirip84.41 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    84.41% Mirip84.41 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  7. 7
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    84.15% Mirip84.15 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  8. 8
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    84.08% Mirip84.08 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  9. 9
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    84.00% Mirip84.00 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jalan; d.