Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawasan Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1997Pengawasan ketenagakerjaan99.81% Mirip99.81 %
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2003Pengawasan ketenagakerjaan86.08% Mirip86.08 %
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- 3PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Menteri85.11% Mirip85.11 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe-merintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 4PERPRES NO. 72 TAHUN 2014Menteri84.69% Mirip84.69 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2019Menteri84.41% Mirip84.41 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 6PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Menteri84.41% Mirip84.41 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 7UU NO. 13 TAHUN 2003Menteri84.15% Mirip84.15 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 8UU NO. 39 TAHUN 2004Menteri84.08% Mirip84.08 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 9UU NO. 13 TAHUN 1980Menteri84.00% Mirip84.00 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jalan; d.