Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan

Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    86.01% Mirip86.01 %
    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi

    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    83.60% Mirip83.60 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    83.58% Mirip83.58 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.

  4. 4
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    83.31% Mirip83.31 %
    Kemasan

    Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    83.05% Mirip83.05 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.48% Mirip81.48 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  7. 7
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    81.08% Mirip81.08 %
    Sediaan Farmasi

    Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 1992
    80.96% Mirip80.96 %
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  9. 9
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.55% Mirip80.55 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  10. 10
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    80.00% Mirip80.00 %
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.