Kemasan

Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.

Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    89.79% Mirip89.79 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    89.43% Mirip89.43 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    85.13% Mirip85.13 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    83.59% Mirip83.59 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

  5. 5
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    83.31% Mirip83.31 %
    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan

    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    82.65% Mirip82.65 %
    Hasil Olahan

    Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk selain Bahan Bakar Minyakdan/atau Bahan Bakar Gas yang diperoleh dari kegiatan usahaPengolahan Minyak dan Gas Bumi baik berupa produk akhir atauproduk antara kecuali pelumas dan produk petrokimia.

  7. 7
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    80.66% Mirip80.66 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.