Kemasan
Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.
Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Kemasan Pangan89.79% Mirip89.79 %
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Kemasan Pangan89.43% Mirip89.43 %
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1996Kemasan pangan85.13% Mirip85.13 %
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2004Kemasan pangan83.59% Mirip83.59 %
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.
- 5PP NO. 72 TAHUN 1998Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan83.31% Mirip83.31 %
Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- 6PP NO. 36 TAHUN 2004Hasil Olahan82.65% Mirip82.65 %
Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk selain Bahan Bakar Minyakdan/atau Bahan Bakar Gas yang diperoleh dari kegiatan usahaPengolahan Minyak dan Gas Bumi baik berupa produk akhir atauproduk antara kecuali pelumas dan produk petrokimia.
- 7PP NO. 69 TAHUN 1999Kemasan pangan80.66% Mirip80.66 %
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.