Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sediaan farmasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- 2Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2009Sediaan Farmasi99.88% Mirip99.88 %
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- 2PP NO. 72 TAHUN 1998Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan80.96% Mirip80.96 %
Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2004Menteri80.34% Mirip80.34 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.
- 4PP NO. 61 TAHUN 2014Menteri80.20% Mirip80.20 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.