Sediaan farmasi

Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sediaan farmasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  2. 2
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    99.88% Mirip99.88 %
    Sediaan Farmasi

    Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    80.96% Mirip80.96 %
    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan

    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    80.34% Mirip80.34 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    80.20% Mirip80.20 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.