Kemasan pangan
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kemasan pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kemasan pangan
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.
- 2Kemasan pangan
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Kemasan Pangan93.22% Mirip93.22 %
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Kemasan Pangan92.98% Mirip92.98 %
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi85.19% Mirip85.19 %
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- 4PP NO. 72 TAHUN 1998Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan83.58% Mirip83.58 %
Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- 5PP NO. 109 TAHUN 2012Kemasan80.66% Mirip80.66 %
Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.