Kemasan pangan

Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kemasan pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

  2. 2
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    93.22% Mirip93.22 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    92.98% Mirip92.98 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    85.19% Mirip85.19 %
    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi

    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    83.58% Mirip83.58 %
    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan

    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

  5. 5
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    80.66% Mirip80.66 %
    Kemasan

    Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.