Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sediaan farmasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- 2Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2009Sediaan Farmasi99.86% Mirip99.86 %
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2004Menteri81.25% Mirip81.25 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.
- 3PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Menteri80.81% Mirip80.81 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe-merintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 4UU NO. 25 TAHUN 1997Menteri80.76% Mirip80.76 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.
- 5PP NO. 4 TAHUN 2015Menteri80.49% Mirip80.49 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.
- 6PP NO. 61 TAHUN 2014Menteri80.16% Mirip80.16 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.
- 7PP NO. 72 TAHUN 1998Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan80.00% Mirip80.00 %
Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.