Sediaan farmasi

Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sediaan farmasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  2. 2
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    99.86% Mirip99.86 %
    Sediaan Farmasi

    Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    81.25% Mirip81.25 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.

  3. 3
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    80.81% Mirip80.81 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe-merintahan di bidang ketenagakerjaan.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.76% Mirip80.76 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.

  5. 5
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    80.49% Mirip80.49 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.

  6. 6
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    80.16% Mirip80.16 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    80.00% Mirip80.00 %
    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan

    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.