Kemasan Pangan
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kemasan Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kemasan Pangan
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 1999Kemasan pangan93.22% Mirip93.22 %
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Kemasan pangan92.48% Mirip92.48 %
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2004Kemasan pangan92.27% Mirip92.27 %
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.
- 4PP NO. 109 TAHUN 2012Kemasan89.79% Mirip89.79 %
Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.
- 5PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi84.15% Mirip84.15 %
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- 6PP NO. 72 TAHUN 1998Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan81.48% Mirip81.48 %
Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- 7UU NO. 7 TAHUN 1996Pangan80.58% Mirip80.58 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2004Hasil Olahan80.40% Mirip80.40 %
Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk selain Bahan Bakar Minyakdan/atau Bahan Bakar Gas yang diperoleh dari kegiatan usahaPengolahan Minyak dan Gas Bumi baik berupa produk akhir atauproduk antara kecuali pelumas dan produk petrokimia.
- 9PERPRES NO. 1 TAHUN 2021Mikroorganisme80.27% Mirip80.27 %
Mikroorganisme atau disebut dengan istilah lainnya adalah mahluk hidup dan entitas biologi yang berukuran mikroskopis yang bisa hidup bebas maupun berasosiasi dengan mahluk hidup lain secara saprofitik, parasitik, patogenik, endofitik, dan simbiotik yang mengandung informasi fenotipe, informasi genotipe, dan senyawa kimia lainnya, yang keseluruhannya secara taksonomi termasuk dalam bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, parasit, dan virus, yang dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan, dan/atau keperluan industri.