Kemasan Pangan

Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kemasan Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    93.22% Mirip93.22 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    92.48% Mirip92.48 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    92.27% Mirip92.27 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

  4. 4
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    89.79% Mirip89.79 %
    Kemasan

    Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.

  5. 5
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    84.15% Mirip84.15 %
    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi

    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  6. 6
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    81.48% Mirip81.48 %
    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan

    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    80.58% Mirip80.58 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.

  8. 8
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    80.40% Mirip80.40 %
    Hasil Olahan

    Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk selain Bahan Bakar Minyakdan/atau Bahan Bakar Gas yang diperoleh dari kegiatan usahaPengolahan Minyak dan Gas Bumi baik berupa produk akhir atauproduk antara kecuali pelumas dan produk petrokimia.

  9. 9
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2021
    80.27% Mirip80.27 %
    Mikroorganisme

    Mikroorganisme atau disebut dengan istilah lainnya adalah mahluk hidup dan entitas biologi yang berukuran mikroskopis yang bisa hidup bebas maupun berasosiasi dengan mahluk hidup lain secara saprofitik, parasitik, patogenik, endofitik, dan simbiotik yang mengandung informasi fenotipe, informasi genotipe, dan senyawa kimia lainnya, yang keseluruhannya secara taksonomi termasuk dalam bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, parasit, dan virus, yang dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan, dan/atau keperluan industri.