Kemasan pangan

Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kemasan pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.

  2. 2
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    92.48% Mirip92.48 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    92.14% Mirip92.14 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  3. 3
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    85.13% Mirip85.13 %
    Kemasan

    Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    83.05% Mirip83.05 %
    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan

    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

  5. 5
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    80.69% Mirip80.69 %
    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi

    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.