Sediaan Farmasi

Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 1992
    99.88% Mirip99.88 %
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  2. 2
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    99.86% Mirip99.86 %
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    95.67% Mirip95.67 %
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    81.08% Mirip81.08 %
    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan

    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    80.71% Mirip80.71 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    80.69% Mirip80.69 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.

  7. 7
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    80.26% Mirip80.26 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.

  8. 8
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.12% Mirip80.12 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.

  9. 9
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    80.11% Mirip80.11 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.