Sediaan Farmasi
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 1992Sediaan farmasi99.88% Mirip99.88 %
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- 2UU NO. 36 TAHUN 2009Sediaan farmasi99.86% Mirip99.86 %
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- 3PP NO. 72 TAHUN 1998Sediaan farmasi95.67% Mirip95.67 %
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.
- 4PP NO. 72 TAHUN 1998Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan81.08% Mirip81.08 %
Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- 5PP NO. 61 TAHUN 2014Menteri80.71% Mirip80.71 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2004Menteri80.69% Mirip80.69 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.
- 7PP NO. 4 TAHUN 2015Menteri80.26% Mirip80.26 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.
- 8UU NO. 25 TAHUN 1997Menteri80.12% Mirip80.12 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.
- 9PP NO. 103 TAHUN 2014Menteri80.11% Mirip80.11 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.