Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi

Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    86.01% Mirip86.01 %
    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan

    Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    85.19% Mirip85.19 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    84.15% Mirip84.15 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    83.84% Mirip83.84 %
    Kemasan Pangan

    Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    83.17% Mirip83.17 %
    Instalasi Tenaga Listrik

    Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.21% Mirip82.21 %
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukumadministrasi yang pembebanankewajiban/perintah dan/atau penarikan kembalikeputusan tata usaha negara yang dikenakan kepadapenanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    81.92% Mirip81.92 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    80.69% Mirip80.69 %
    Kemasan pangan

    Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.

  9. 9
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    80.14% Mirip80.14 %
    Instalasi tenaga elektro mekanik, mesin-mesinlistrik

    Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluransaluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.