Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 72 TAHUN 1998Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan86.01% Mirip86.01 %
Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasidan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- 2PP NO. 69 TAHUN 1999Kemasan pangan85.19% Mirip85.19 %
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi danatau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung denganpangan maupun tidak.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Kemasan Pangan84.15% Mirip84.15 %
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Kemasan Pangan83.84% Mirip83.84 %
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021Instalasi Tenaga Listrik83.17% Mirip83.17 %
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2021Sanksi Administratif82.21% Mirip82.21 %
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukumadministrasi yang pembebanankewajiban/perintah dan/atau penarikan kembalikeputusan tata usaha negara yang dikenakan kepadapenanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2004Kemasan pangan81.92% Mirip81.92 %
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.
- 8UU NO. 7 TAHUN 1996Kemasan pangan80.69% Mirip80.69 %
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahidana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsungdengan pangan maupun tidak.
- 9PP NO. 14 TAHUN 2012Instalasi tenaga elektro mekanik, mesin-mesinlistrik80.14% Mirip80.14 %
Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluransaluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.