Angkutan laut khusus
Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan sungai dan danau khusus93.33% Mirip93.33 %
Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Khusus83.00% Mirip83.00 %
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2021Angkutan Laut Khusus82.71% Mirip82.71 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan Laut Khusus82.63% Mirip82.63 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Bandar Udara Khusus82.62% Mirip82.62 %
Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2010Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri82.52% Mirip82.52 %
Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2010Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative)82.17% Mirip82.17 %
Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negaraasing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asingmewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.
- 8PP NO. 74 TAHUN 2014Trayek81.63% Mirip81.63 %
Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayananjasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yangmempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jeniskendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
- 9PP NO. 55 TAHUN 2012Mobil Penumpang80.07% Mirip80.07 %
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.