Angkutan laut khusus

Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    93.33% Mirip93.33 %
    Angkutan sungai dan danau khusus

    Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    83.00% Mirip83.00 %
    Bandar Udara Khusus

    Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.71% Mirip82.71 %
    Angkutan Laut Khusus

    Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    82.63% Mirip82.63 %
    Angkutan Laut Khusus

    Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    82.62% Mirip82.62 %
    Bandar Udara Khusus

    Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    82.52% Mirip82.52 %
    Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri

    Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    82.17% Mirip82.17 %
    Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative)

    Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negaraasing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asingmewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    81.63% Mirip81.63 %
    Trayek

    Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayananjasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yangmempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jeniskendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.

  9. 9
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    80.07% Mirip80.07 %
    Mobil Penumpang

    Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.